Istri Mantan Kapolres Bima Kota Ikut Diproses dalam Kasus Narkoba, Duh!

ERA.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku menyimpan narkotika di dalam koper saat ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri. Sabu itu disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina (DA) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

"DA berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah DPK pada saat berdinas di Polda Metro," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Hasil pemeriksaan sementara, Didik meminta Dianita untuk menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. Namun belum disampaikan ke Dianita kalau koper itu berisi narkotika.

Didik menyimpan koper tersebut ketika diperiksa Divpropam Polri dan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Dari kasus ini, seseorang bernama Miranti Afriana turut diamankan. Belakangan diketahui, Mira ternyata istri Didik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Penetapan tersangka terhadap Didik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat hari ini.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat.

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana turut diamankan. Kasus berawal ketika Biro Paminal Divpropam Polri mengamankan Didik. Hasil interogasi, eks Kapolres Bima Kota ini mengaku menyimpan narkotika di kediaman Aipda Dianita di kawasan Tangsel.

Petugas kemudian menuju ke lokasi untuk mengamankan barang bukti tersebut. Dari koper itu ditemukan sabu seberat 16,3 gram; 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram); 19 butir aprazol; dua butir happy five; dan lima gram ketamine.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya Aipda Dianita dan Miranti turut ditangkap. Eko mengatakan penyidik masih memeriksa ketiganya secara intensif.