Kasus Dugaan Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Macet Tujuh Bulan, Kuasa Hukum Sentil Penyidik

ERA.id - Kasus dugaan teror pengiriman karangan bunga terhadap dr Oky Pratama belum menemui titik terang. Penyidik pun didesak untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, kuasa hukum dr Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik sebelum Lebaran. Ia pun mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

‎"Dalam asesmen tersebut, pimpinan gelar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan bunga," ujar Ramzy.

‎Namun, kedua saksi tersebut disebut tidak kooperatif. Mereka telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. 

Ramzy menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat belum dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi.

‎"Karena itu kami mendorong agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan, sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif," tegasnya.

‎Menurut Ramzy, kasus ini sejatinya sudah cukup terang. Terlebih salah satu pihak berinisial R telah mengakui perbuatannya, termasuk sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan teror tersebut.

Selain itu, dua nama lain, IW dan HS, juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

‎"Perbuatannya ada, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi sebenarnya perkara ini sudah terang benderang," ujarnya.

‎Meski demikian, hingga kini status perkara belum juga naik ke tahap penyidikan, padahal laporan tersebut telah dilayangkan sejak Agustus tahun lalu dan kini telah berjalan hampir tujuh bulan.

‎Ramzy pun menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan alasan penyidik yang dinilai masih terus melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, sementara bukti dan pengakuan sudah tersedia.

‎"Kami tentu kecewa. Apa lagi yang ditunggu? Semua sudah jelas, tetapi prosesnya terkesan berlarut-larut," katanya.

‎Lalu, kata Ramzy, ia juga sempat berkomunikasi dengan salah satu saksi, Axton Rico, yang mengaku berniat memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut Ramzy, terdapat pihak tertentu yang melarang saksi tersebut untuk datang ke Polda Metro Jaya.

‎"Ini bentuk ketidakkooperatifan yang sudah kami sampaikan kepada penyidik. Kalau terus menunggu saksi yang tidak hadir, kapan perkara ini bisa selesai?" tambahnya.

‎Dalam waktu dekat, Ramzy memastikan akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

‎Terkait adanya laporan lain di Polda Jawa Barat yang melibatkan salah satu nama dalam perkara ini, Ramzy menilai hal tersebut merupakan kasus yang berbeda. Ia menyebut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya pihak tertentu untuk mengelak dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

‎“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi yang jelas, kasus di Polda Metro ini sudah memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.‎

‎Lebih lanjut, kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar perkara ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.