Susul Gus Yaqut, Ismail Maktour dan Azis Taba Kesthuri Jadi Tersangka Kasus Dana Haji
ERA.id - Direktur Operasional Maktour, ISM dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), ASR, menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin menjelaskan, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan dua tersangka ini, kata KPK, merupakan jawaban soal siapa pemberi uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.
Padahal, kata dia, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.