Cara Kerja Ismail Maktour dan Aziz Kesthuri dalam Kasus Korupsi Dana Haji

ERA.id - Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) aktif meminta kuota haji tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Setelahnya, mereka kini menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ismail dan Asrul bergerak bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya menemeui saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, dia mengatakan Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga mendapatkan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

“T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal,” jelasnya.

Makanya KPK menduga Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

KPK menduga Maktour kemudian meraih untung secara tidak sah hingga Rp27,8 miliar.

Sementara untuk Asrul, KPK menduga yang bersangkutan memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.

“Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep.

Adapun baik Ismail maupun Asrul memberikan uang kepada Gus Alex dan Hilman karena sebagai representasi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selaku Menag pada saat itu.