Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Jerat Borgol dan Jeruji Penjara

ERA.id - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis bebas Amsal Sitepu. Itu berarti, dakwaan yang dialamatkan kepadanya, yang sempat membuat publik marah, kini sirna. PN Medan juga memerintahkan agar nama baik Amsal dipulihkan kembali.

Sebelumnya Amsal yang berprofesi sebagai videografer dituduh korupsi dengan menggelembungkan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, lewat proposal pembuatan video profil desa.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider. “Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Tuntutan

Sebelum vonis diketok, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.

Kejaksaan pikir-pikir

Kejari Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas Amsal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.

"Kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Amsal semringah

Amsal pun kini semringah. Dia mengaku, vonis yang diterimanya itu bentuk keadilan yang tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pekerja kreatif.

"Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya," ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Amsal mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang mendukungnya.

Selain itu, ia mengatakan akan kembali menjadi videografer, setelah putusan tersebut. "Saya akan kembali berkarya," tandasnya.