Admin Instagram @bekasi_menggugat Dipenjara karena Manipulasi Info Demo Agustus
ERA.id - Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, divonis tujuh bulan penjara usai memanipulasi dan mengedit unggahan terkait demonstrasi ricuh Agustus tahun 2025.
Hakim Ketua Adek Nurhadi menetapkan hukuman tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Dengan demikian, Wawan terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 160 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.
Akun @bekasi_menggugat dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Di dalamnya, Wawan mengunggah konten berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 di akun tersebut.
Kemudian pada 21 Agustus 2025, Wawan melalui akun @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada feed maupun story Instagram, yang pada intinya mengajak masyarakat berdemo.
Selanjutnya pada 27 Agustus 2025, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397. Setelah itu, Wawan secara sadar me-repostkonten yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.
Narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia.
Unggahan tersebut tidak sesuai narasi asli, yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ikut berdemo.
Narasi sebenarnya yang dimuat oleh media daring Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025, dengan judul Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!