PBB Hasil Muktamar VI Bali Ajukan Uji Materi UU Parpol ke MK

ERA.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2008 beserta perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Senin (20/4/2026).

”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan gugatan itu berkaitan tentang kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus parpol di tingkat pusat. Gugatan dilatarbelakangi lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.

Gugum menyebut pihaknya sudah lebih dulu mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar ke Kemenkum pada 9 Maret 2026. Namun pada 12 Maret silam, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

"Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan," jelasnya. 

Terlebih, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah, yakni Muktamar VI di Bali.

Sementara susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat," ucapnya.

Gugum mengatakan gugatan dilayangkan ke MK karena pihaknya mendengar kabar jika Menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP. Uji materi dilayangkan agar Menkum tidak lagi memiliki kewenangan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.

”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” bebernya.

Berdasar pengalamannya mengikuti dan meneliti sengketa internal partai, Gugum menyatakan kewenangan Menkum dalam mengesahkan susunan partai berpotensi disalahgunakan termasuk saat muncul persoalan atau dinamika seperti dualisme kepengurusan.

”Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.

Gugum meminta agar MK menegaskan bila mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Sebab, sepanjang sejarah kasus sengketa internal partai seperti dualisme kepengurusan tidak ada yang mampu diselesaikan oleh mahkamah partai.

”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” ucap dia.

Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung menambahkan kedatangan jajarannya ke MK dengan niat baik, yakni untuk memastikan konflik atau dinamika internal partai ke depan tidak sampai meruntuhkan wibawa pemerintah.

”Oleh karena itu, sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” jelasnya.