PBB Muktamar VI Bali Gugat Menkum ke PTUN
ERA.id - Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menggugat Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dan PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP), Rabu (29/4/2026).
"Kami, PBB, hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum RI terhadap kubu MDP yang tidak sah dengan SK-nya," kata Ketum PBB Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra di PTUN Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Gugum menjelaskan gugatan dilayangkan karena Supratman Andi tak pernah memberi penjelasan terkait SK Menkum ihwal mengesahkan Yuri Kemal Fadlullah dan koleganya sebagai pengurus PBB. Dia kemudian menyebut PBB hasil MDP adalah ilegal. Sebab, MDP bukan diselenggarakan DPP, melainkan Dewan Pertimbangan Wilayah.
Dalam putusan MDP itu juga, Yuri Kemal Fadlullah didapuk menjadi Pj Ketum PBB. Menurutnya, hal itu tidak sah karena jabatan Ketum bisa ganti jika memenuhi sejumlah syarat.
"Jadi di PBB itu, betul Ketum itu dalam situasi tertentu bisa digantikan oleh pejabat ketua umum, tetapi ada syarat berhalangan tetap yang harus dia buktikan. Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berpindah tempat tinggal tidak diketahui keberadaannya," ucapnya.
"Dari semua syarat-syarat itu tidak ada yang terpenuhi, rapat MDP hanya menetapkan ketua umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum," imbuhnya.
Gugum mengatakan gugatan ke PTUN dilakukan untuk mempertahankan konstitusi partai dan AD/ART PBB.
Di tempat yang sama, Sekjen PBB Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung menambahkan Yuri Kemal Fadlullah merupakan anak dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dia menduga Yusril melakukan cawe-cawe sehingga anaknya bisa menjadi pimpinan PBB.
"Tapi saya lihat SK itu, Ketua Umumnya anak kandung Prof. Yusril, Bendahara Umumnya anak kandung Prof. Yusril, dan Ketua Dewan Pertimbangannya anak kandung Prof. Yusril. Apakah ini tidak disebut dengan nepotisme?" tutur Ali.
Sebelumnya, Gugum dan koleganya datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2008 beserta perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Senin (20/4).
”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra kepada wartawan, Senin (20/4).
Dia menjelaskan gugatan itu berkaitan tentang kewenangan Menkum dalam pengesahan perubahan susunan pengurus parpol di tingkat pusat. Gugatan dilatarbelakangi lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.
Gugum menyebut pihaknya sudah lebih dulu mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar ke Kemenkum pada 9 Maret 2026. Namun pada 12 Maret silam, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil MDP.
"Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan," jelasnya.
Terlebih, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah, yakni Muktamar VI di Bali. Sementara susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
”Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat," ucapnya.
Gugum mengatakan gugatan dilayangkan ke MK karena pihaknya mendengar kabar jika Menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP. Uji materi dilayangkan agar Menkum tidak lagi memiliki kewenangan mengesahkan susunan pengurus DPP PBB.
”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” bebernya.