Eks Sekjen Kemhan Sebut Negara Belum Keluarkan Uang pada Proyek Satelit Orbit 123

ERA.id - Eks Sekjen Kemhan, Laksdya TNI (Purn) Widodo menyebut jika negara belum mengeluarkan anggaran terkait proyek satelit Kemhan.

"Nggak ada. Karena sumber dana belum cair jadi belum ada pengadaan," kata Widodo ditemani mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, Laksma (Purn) Listyanto, yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Laksda (Purn) Leonardi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Widodo menjelaskan proyek satelit Kemhan itu awalnya didukung langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana hasil rapat terbatas pada 2016.

"Awalnya mendukung, Agustus baru proses itu tersendat," ucap Widodo.

Namun tak lama setelah itu, tak ada respon lanjutan dari Istana. Dia bersama Leonardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersurat ke Seskab RI yang kala itu masih dijabat Pramono Anung.

Keduanya turut menjelaskan perkembangan dari proyek Satelit. "Namun sampai tanggal 22 Agustus tidak ada balasan, termasuk anggaran juga tidak ada," sambungnya.

Listyanto juga mengamini ikut dalam ratas dengan Jokowi pada 2015 lalu untuk membahas satelit orbit 123 derajat bujur timur. Jokowi pun memerintahkan agar satelit orbit 123 derajat "diselamatkan".

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha kemudian bertanya siapa pihak yang berwenang untuk memenangkan tender. Listyanto menjawab Menteri Pertahanan (Menhan) adalah pihak yang bertanggung jawab.

"Pengadaan di atas Rp100 miliar untuk menetapkan pemenang (tender), sepengetahuan saksi ini wewenang siapa?" tanya Rinto.

"Itu wewenang pengguna anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan," jawab Listyanto. 

Diketahui dalam kasus ini ada tiga orang yang menjadi terdakwa, yakni Leonardi; Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd, Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.

Jaksa penuntut umum menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar sebesar USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72.