Bantah Dakwaan, Laksda (Purn) Leonardi Tegaskan Kerugian RI Nihil di Kasus Korupsi Satelit
ERA.id - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi dan Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd, Thomas Anthony Van Der Heyden menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengatakan Leonardi, Thomas, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp306,8 miliar.
"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I Laksda TNI (Purn) Leonardi bersama-sama dengan terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden, dan saudara Gabor Kuti Szilard berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).
JPU menerangkan kasus berawal ketika Dirjen Kuathan Kemhan saat itu, Laksda Agus Purwoto bersama Thomas dan saksi Surya Cipta Witoelar melakukan rapat di Kemhan pada 26 Juni 2015 silam. Mereka menyatakan pada bulan Oktober 2015 akan terjadi kondisi kedaruratan dari slot orbit 123 derajat BT dan frekuensi L-Band serta langkah-langkah penyelamatan yang dilakukan utamanya dengan mengisi satelit baru pada slot orbit 123.
Agus kemudian merekomendasikan Thomas agar menjadi tenaga ahli Kemhan ke Leonardi. Purnawirawan TNI itu kemudian mengangkat Thomas menjadi tenaga ahli dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015.
JPU menyebut pengangkatan Thomas sebagai tenaga ahli tannpa verifikasi keahlian bertentangan dengan aturan, yakni pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
"Bahwa kemudian terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden yang telah diangkat sebagai tenaga ahli secara melawan hukum menyusun spesifikasi teknis satelit L-Band dan mencari referensi harga satelit dan dukungannya, antara lain Ground Segment dan peluncuran," ucapnya.
Leonardi lalu menindaklanjuti laporan Thomas dengan membuat dan menandatangani Harga Penghitungan Sendiri/Owner Estimate Price Nomor: HPS/345/XI/2015 tentang pengadaan satelit GSO 123 BT (Satkomhan).
Saksi Listiyanto pun melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, yaitu pengadaan satelit beserta ground segment dan pendukung lainnya. Dari hasil seleksi, Airbus Defence and Space SAS (Perancis) terpilih sebagai pemenang kontrak.
Leonardi selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak Nomor TRAK/773/XII/2015 dengan Airbus Defence and Space SAS dengan nilai kontrak USD495.000.000 pada 1 Desember 2015 silam. JPU mengatakan kontrak ini melawan hukum dan melanggar aturan yang ada. Lalu pada 1 Juli 2016, kontrak itu diubah dan dibagi ke dalam empat syarat.
Karena pengadaan satelit Airbus membutuhkan waktu tiga tahun, maka untuk mengisi slot 123 derajat BT, Agus Purwoto melakukan penandatanganan kontrak terkait penyewaan Satelit Artemis dengan Nigel Fox selaku Direktur Perusahaan Avanti Communications LTD yang juga merupakan bagian dari kontrak dengan Airbus (perkara satelit telah inkrah), pada 6 Desember 2015.
JPU menyebut perbuatan ini melawan hukum karena pada 2016, Kemenhan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2016 tidak memiliki anggaran untuk kegiatan pengadaan user terminal, ground segment beserta dukungannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Leonardi pun melakukan pelanggaran karena dia tak pernah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2016.
"Bahwa pada tanggal 29 Januari 2016, terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden mengirimkan email kepada Saksi Agus Purwoto selaku Dirjen Kuathan, Saksi Listiyanto selaku Kapusada, Saksi Bursok Pardede, dan (alm) Anom Permadi serta kepada Saksi Jon K. Ginting, tembusan kepada Saksi Kanaka Hidayat dengan sensitivitas rahasia program Satelit Komunikasi Pertahanan Rahasia yang intinya telah menunjuk pihak-pihak untuk melaksanakan pekerjaan seperti pihak airbus, pihak telesat, pihak Navayo, pihak Hogan Lovells, dan pihak Avanti," ungkapnya.
Thomas lalu memprakarsai pertemuan dengan Hogan; Detente; Telesat; Hughes; Navayo; DC Mobility; Avanti Communications Limited; dan Mexsat di Amerika Serikat pada 7-10 Maret 2016. Jaksa mengatakan perbuatan Thomas itu melawan hukum karena pihak-pihak tersebut juga, belum ditunjuk sebagai penyedia jasa dan tak pernah melakukan penandatanganan kontrak.
Menteri Pertahanan lalu membuat Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/554/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pembina Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pengelola Satelit pada Sistem Informasi Pertahanan Negara dan Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan.
"Bahwa tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertahanan tersebut di atas dan
hasil detailed contract tersebut, maka terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi sebagai Kabaranahan yang tidak pernah diangkat sebagai PPK secara melawan hukum pada tanggal 1 Juli 2016 langsung menunjuk saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti. Padahal untuk menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti yang tanpa melakukan pengadaan barang dan jasa," bebernya.
Jaksa menuturkan Leonardi menyetujui pekerjaan user terminal atau ground segment dikerjakan Navayo atas masukan dari Thomas. Pensiunan TNI ini lalu membuat laporan ke Menhan dengan membuat surat nomor B/872/09/11/442/BARANAHAN tanggal 4 Oktober 2016 perihal Tindak Lanjut Kontrak Satelit, di mana pada poin 3 berisi permintaan agar Airbus Defence and Space (ADS), Perancis selaku penyedia dapat segera mulai bekerja untuk memenuhi tenggang waktu peluncuran satelit ke orbit 123 derajat BT pada bulan November 2019. Namun terdakwa Laksda (Purn) Leonardi tidak pernah melaporkan kepada Menteri Pertahanan akan adanya penandatangan kontrak lainnya.
"Bahwa kontrak Navayo yang dibuat oleh terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden tertanggal 1 Juli 2016 antara terdakwa Leonardi dengan saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG senilai USD34.194.300," ujarnya.
Kontrak Navayo yang diamandemen pada 15 September 2016 diserahkan ke Leonardi untuk ditandatangani pada 12 Oktober 2016. Jaksa mengungkapkan tindakan ini salah karena Gabor belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebanyak 5 persen dari nilai kontrak ke Leonardi.
Nilai kontrak dengan Navayo sebesar USD34.194.300 itu kemudian berubah menjadi USD29.900.000. Perubahan nilai ini atas usulan dari Gabor dan adanya penambahan klausul kewajiban penjual untuk menyerahkan jaminan uang muka sebesar 15 persen dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Jaksa pun mengatakan perubahan kontrak itu juga bertentangan dengan hukum karena tak ada berita acara dan tidak dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga amandemen kontrak tersebut telah melawan hukum. Leonardi dan Gabor juga disebut mengetahui jika pemerintah Indonesia tidak memiliki anggaran dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
"Bahwa kemudian Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG yang mengetahui bahwa tidak tersedianya anggaran yang ditandai dengan kontrak tanggal 1 Juli 2016 baru ditandatangani tanggal 12 Oktober 2016 tetap melakukan pengiriman barang-barang," kata Jaksa.
Setelah Gabor mengirim barang, Navayo International AG meminta penagihan dengan mengirim empat invoice. Rinciannya, dua invoice yang masing-masing sebesar USD5.800.000 dikirim pada 2 November 2016 dan invoice sebesar USD2.300.000 serta USD2.100.000 diberikan pada 10 Januari 2017.
Karena Kemhan tidak memiliki anggaran, Leonardi mengirim surat Nomor B-2752/09/11/442/SET tanggal 6 April 2017 ke Gabor. Sampai berakhirnya kontrak, Kemhan tidak melakukan pembayaran ke Navayo karena tak memiliki anggaran.
Gabor kemudian melakukan tindakan hukum dengan mengajukan Arbitrase ke Internasional Chamber of Commerce (ICC) di Singapura untuk menyelesaikan perselisihan terkait kewajiban Kemenhan untuk membayar sebesar USD16.000.000. ICC mengeluarkan putusan yang berisi Kemenhan harus membayar Navayo sebesar USD20.901.209,14. Keterlambatan pembayaran mengakibatkan penambahan bunga sebesar 5,33 persen per tahun dari nilai tagihan.
"Bahwa Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Pertahanan RI sesuai amar putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 pada poin B. Analisis dan Putusan Majelis Arbitrase poin 15.20, dalam putusan final ini, Majelis Arbitrase telah memutuskan untuk pemohon pertama pada tagihan Nomor dua sampai empat dan untuk pemohon kedua pada tagihan Nomor satu, yang secara bersama-sama berjumlah pokok USD16.000.000, ditambah bunga. Jumlah pokok yang di klaim USD20,862,822. Untuk tagihan Nomor lima sejumlah USD4,862,822 yang ditolak kepada Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG hasil dari persidangan Arbitrase ICC di Singapura tersebut berikut bunga apabila tidak dibayar," tuturnya.
Leonardi pun mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pada sela-sela sidang, pensiunan TNI ini menegaskan negara tidak mengalami kerugian atas kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tersebut.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPKP, negara rugi Rp306 miliar. Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang yang nerima," ucap Leonardi.
Pensiunan TNI ini menjelaskan Indonesia tidak melakukan pembayaran ke Navayo karena memenangkan banding di Tribunal de Paris atau Pengadilan Prancis. Atas dasar itu, aset-aset Indonesia di Prancis tidak dilakukan penyitaan.
"Saya tidak menerima uang sepeser pun," tambahnya.
Dia kemudian mengatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar mengamankan slot orbit 123 derajat BT. Menhan saat itu, Ryamizard Ryacudu dikatakan Leonardi langsung memerintahkan dirinya untuk menjalankan amanah Jokowi.
"Beliaulah yang rapat di Ratas. Beliaulah yang memerintahkan kami semua ini untuk segera melaksanakan perintah Presiden," ungkap Leonardi.
Dalam kasus ini, Leonardi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.