Polisi Sudah Periksa 36 Saksi Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Ini Daftarnya
ERA.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kasus tabrakan kereta api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di kawasan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (5/5/2026), menjelaskan pelapor telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara ini. Sebanyak 11 korban juga telah diperiksa.
Saksi di sekitar TKP dan sopir taksi Green SM ketika waktu kejadian juga sudah diambil keterangannya. Pada hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen taksi Green SM, yakni dari pihak PT Vinfast Auto.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka adalah Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra.
Berikut 36 orang saksi yang telah diperiksa:
1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor;
2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi;
3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi;
4. Hendro Efendi Munthe, selaku korban;
5. Heri Septiansah, selaku korban;
6. Ester Rajaguguk, selaku korban;
7. Dinasti Kusuma Wardani, selaku korban;
8. Dwi Apriliana, selaku korban;
9. Siti Maryam, selaku korban;
10. Nuryati, selaku korban;
11. Vira Oktaviani Putri, selaku korban;
12. Ayu Priandari, selaku korban;
13. Suwanto, selaku korban;
14. Hendro Efendi, selaku korban;
15. Udin T, selaku penjaga palang pintu perlintasan;
16. Iwan Seiawan, selaku penjaga warung di samping perlintasan rel;
17. Aris Harpan, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian;
18. Lukman Nurhakim, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian;
19. Prabu Anton Fortalistya, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian;
20. Darkim, selaku warga yang membantu mendorong taksi;
21. Purwanto, selaku Ketua RW 05 Duren Jaya, Bekasi Timur;
22. Cecep Supriyadi, selaku Ketua RT 03 Duren Jaya, Bekasi Timur;
23. Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM;
24. Abrar, selaku staf operasional Depot Bekasi milik Taxi Green SM;
25. Hendrik, selaku Kepala Pusat Pengendali;
26. Mukhlis, selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api;
27. Rendy, selaku Petugas Sinyal;
28. Ading, selaku masinis kereta rel listrik;
29. Nofiandi, selaku masinis kereta api Argo Bromo;
30. Freddy, selaku asisten masinis kereta api Argo Bromo;
31. Eko, selaku pengendali perjalanan kereta api;
32. Sulih Japatudin, selaku masinis kereta rel listrik 5181 B;
33. Kristian Galuh Eko Prasetyo, S.T., M.T., selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi;
34. Utomo Harmawan, selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
35. Ridwan Muarief, selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi;
36. Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi.
Diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Kejadian itu menyebabkan 16 orang tewas dan 90 orang lainnya terluka.