Kasus Agamawan Pemerkosa Santri Pati Sempat Tenggelam di Tangan Polisi

ERA.id - Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Ashari, yang diduga memperkosa santri perempuan, kasusnya sempat tenggelam.

Aksi kejinya sejak 2020 pernah dilaporkan oleh korban pada 2024. Namun polisi tak melanjutkannya sebab ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangan.

Saat kasus mencuat lagi, penyidik langsung melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain didukung satu pelapor yang aktif saat ini.

Saksi antara lain kakak korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Ponpes Ndolo Kusumo, saksi dari keluarga pelaku, saksi dari alumni santriwati yaitu teman-teman korban.

Kemudian saksi wali murid santriwati dari ponpes terkait, saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Patim, saksi dari Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati, serta saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo.

Kini Ashari ditangkap Polresta Pati setelah dia mempecundangi panggilan polisi dengan dua hari kabur.

Setelah itu, Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian menangkap pelaku di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Kamis (7/5) pagi.

Saat ditangkap, polisi mengamankan kerudung hitam, bra warna hitam, celana dalam warna hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban.

Terbongkar

Kasus terungkap bercerita kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Bermodus mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat, pelaku meminta korban melepas pakaian lalu menjalankan aksi kejinya.

Pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

"Tindakan dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujar Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi.

Perbuatan laknat pelaku dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dia juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.