Geram Data Pribadi Diduga Dicatut Jadi Nasabah Asuransi, Warga Jakbar Lapor Polisi

ERA.id - Seorang warga Jakarta Barat (Jakbar), Muh Ihsan Yamin membuat laporan polisi setelah tanda tangannya dan istrinya, St. Luthfiani diduga dipalsukan untuk pendaftaran polis asuransi AXA Mandiri.

Laporan Ihsan teregister dengan nomor LP/B/2581/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026. Terlapor pada laporannya dalam penyelidikan.

Pada pelaporan itu, Ihsan melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 332 KUHP.

"Klien saya membeli dua asuransi. Satu polis benar punya istrinya. Nah polis yang kedua punya Ihsan salah. Salahnya di mana? Klien kami tidak pernah melakukan tanda tangan di e-form asuransi yang terbit sehingga diduga identitas klien kami dan istrinya dipalsukan tanda tangannya" kata pengacara Ihsan, Elyas situmorang di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).

Elyas menjelaskan kejadian berawal ketika Ihsan mendapat tawaran dari AXA Mandiri untuk mengikuti program asuransi Mandiri Flexi Proteksi-Plan Max pada Oktober 2025 lalu. Ia lantas melakukan pendaftaran untuk pribadi dan istrinya dengan tanda tangan digital melalui aplikasi pengajuan dengan nomor polis 521-3133936 dan Pembayaran dilakukan dengan nominal Rp2.722.500.

Sebulan kemudian, Ihsan diberitahu pihak bank jika permohonan asuransi belum berhasil. Korban pun diinformasikan akan mendapat pengembalian dana namun sampai saat ini, uang tersebut belum diterimanya.

Lalu, sekitar bulan Januari, Ihsan mendapat email yang menyatakan asuransi yang terdaftar bukanlah program AXA Mandiri Flexi Protexi - Plan Max, melainkan asuransi AXA Mandiri Flexi Proteksi-Plan Basic.

Produk asuransi yang terbit ini dikatakannya sangat berbeda manfaatnya dengan polis yang diajukan. Baik Ihsan maupun St. Luthfiani tidak pernah melakukan tanda tangan pendaftaran asuransi Mandiri Flexi Proteksi-Plan Basic.

"Sehingga perbuatan PT AXA Mandiri tersebut telah merugikan pelapor, di mana bentuk kerugiannya yaitu PT AXA Mandiri diduga membuat data pribadi palsu atau dengan sengaja memalsukan data pribadi pelapor dan istri dari pelapor serta melakukan perubahan data diri dan tanda tangan secara elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik," tutur Elyas.

Di tempat yang sama, Luthfiani menyebut dirinya telah melayangkan somasi ke AXA Mandiri terkait kasus ini pada Januari silam. Namun, somasinya tak digubris.

Dia lalu menggugat AXA Mandiri secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah gugatan tersebut, pihak AXA Mandiri baru melakukan mediasi dengan korban. 

Namun belum ada titik temu dari mediasi yang dilakukan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dia berharap mendapat keadilan dan transparansi dari perkara yang menimpanya 

"Kenapa kita lakukan ini? Satu, awalnya kita mau ajak bicara baik-baik dengan lakukan somasi untuk melihat balasannya mereka, tapi tidak ada. Jadi kita saja yang background hukum ini, tidak terlalu digubris kalau ada masalah. Jadi saya ingin membuktikan, ini benar nggak sih ada kesalahan?" ucap Luthfiani.