Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

ERA.id - Selain asuransi kesehatan, salah satu asuransi yang bisa kita miliki adalah asuransi kendaraan. Kepemilikan asuransi ini dilakukan untuk persiapan saat kita mendapatkan suatu hal yang tidak diinginkan. Namun, saat kita membutuhkan asuransi, terkadang klaim kita mendapat penolakan. Salah satunya adalah klaim asuransi motor yang hilang.

Ilustrasi (Foto: Dok.Antara)

Lantas, apa penyebab klaim asuransi motor hilang ditolak oleh pihak penyedia jasa asuransi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak

Penyebab klaim asuransi motor ditolak bisa disebabkan oleh berbagai alasan dari pihak yang bersangkutan. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai penyebab klaim dari asuransi motor hilang ditolak.

Terbukti Mabuk-Mabukan dan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Seorang nasabah yang terbukti mabuk-mabukan, maka pihak asuransi akan menolak klaim asuransi motor hilang. Karena hal tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan pengendara. Selain itu, pihak asuransi juga akan melakukan penolakan terhadap nasabah yang tidak mematuhi aturan lalu lintas pada saat membawa motor. Karena dianggap sebagai kesalahan sendiri dari seorang nasabah.

Nama yang Tercantum Saat Pendaftaran Tidak Sesuai

Nama yang tidak sesuai pada saat pendaftaran dengan nama yang tercantum saat mengajukan klaim motor hilang juga menjadi penyebab klaim asuransi motor hilang ditolak. Selain itu, masa berlaku polis sudah habis sehingga asuransi motor tidak dapat digunakan kembali sebagai jaminan dari kendaraan yang hilang.

Tidak Memenuhi Persyaratan

Seorang nasabah yang hendak melakukan klaim asuransi motor juga wajib menyediakan berbagai persyaratan untuk hal tersebut. Di mana persyaratan yang diperlukan antara lain STNK motor, SIM dari nasabah, dan lain sebagainya. Jika persyaratan tersebut tidak dibawa oleh nasabah, maka pihak asuransi akan menolak klaim asuransi tersebut.

Cara Mengatasi Klaim Asuransi Motor Hilang yang Ditolak

Setelah memahami penyebab ditolaknya asuransi motor hilang, maka Anda perlu memahami cara klaim hal tersebut. Seorang nasabah dapat meng-klaim asuransi motor hilang dengan beberapa cara. Berikut ini adalah paparan mengenai cara klaim asuransi motor hilang ditolak dengan mudah dan cepat.

1. Melapor ke Pihak Leasing atau Asuransi

Ilustrasi pencurian motor (Google Images)

Jika motor kredit hilang disebabkan pencurian, sebaiknya Anda terlebih dulu melapor ke pihak leasing. Jangan terburu-buru melapor ke pihak polisi saat hal ini terjadi. Namun sebelum Anda melapor, ada persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa antara lain KTP, SIM, kunci motor, dan lain sebagainya.

2. Melapor ke Kantor Polisi

Setelah melapor ke pihak leasing dan membawa surat pengantar, barulah Anda bisa melapor ke kantor polisi. Kantor polisi yang dimaksud yaitu kantor yang berlokasi dekat dengan tempat kejadian berlangsung. Jika sudah melapor, maka pihak kantor polisi akan memberikan sebuah surat yang harus Anda simpan untuk pengajuan klaim asuransi nantinya. Tujuannya adalah sebagai bukti kehilangan dari nasabah.

3. Melakukan Blokir Pada STNK Nasabah

Banyak yang beranggapan bahwa STNK kendaraan tidak bisa diblokir sebelum habis masa berlaku. Anggapan tersebut sepenuhnya salah, sebab STNK ini dapat diblokir jika kendaraan kredit seseorang hilang dan hendak mengajukan klaim ke pihak asuransi. Pemblokiran STNK ini dilakukan di Polda setempat dengan membawa berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemblokiran.

4. Datang Kembali ke Pihak Leasing

Setelah menerima surat dari pihak polisi pada saat melapor dan STNK nasabah sudah diblokir, maka Anda harus pergi ke pihak leasing lagi. Tujuannya adalah untuk memproses klaim mengenai asuransi motor hilang agar tidak mendapat penolakan. Anda juga harus membawa persyaratan awal, antara lain membawa STNK, kunci motor, KTP, SIM, dan melengkapi data diri yang masih sesuai dan berlaku.

Demikianlah ulasan mengenai cara mengatasi klaim asuransi motor hilang ditolak oleh pihak asuransi. Cara yang dijelaskan di atas memang terkesan rumit, tetapi hal tersebut harus dilakukan untuk Anda jadikan sebagai persyaratan. Semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…