Ibam Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
ERA.id - Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara.
Dia terbukti terlibat korupsi Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Selain pidana penjara, Ibam juga didenda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Dengan begitu, Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan
Di mata Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman Ibam yaitu perbuatan Ibam telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Kemudian, perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Hal meringankan
Sebaliknya, hal yang meringankan vonis berupa Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya serta berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook, sehingga kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
"Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Vonis Ibam jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ibam dikurung selama 15 tahun dalam penjara, didenda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara, dalam kasus itu.