Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Dituduh Punya Banyak Duit
ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Hakim Ketua menyampaikan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mau Nadiem dipenjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dituduh banyak duit
Majelis Hakim juga meminta Kejaksaan Agung mengusut kenaikan harta Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim anggota Eryusman menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini, seperti yang diajukan melalui surat tuntutan
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman dalam kesempatan yang sama.
Adapun dalam tuntutan JPU, Nadiem dimintakan agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun, yang meliputi Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Langkah lanjutan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan TPPU, kata Hakim Eryusman, bisa dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.
Hakim Eryusman mengungkapkan uang senilai Rp4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.
Dikatakan bahwa majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung. "Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.
Ngaku tak punya duit
Sementara Nadiem akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya. "Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis.
Nadiem mengklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian, namun semuanya seolah-olah tak berarti sebab dirinya tetap divonis bersalah.
Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan. "Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.
Selain itu, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. "Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.