Hakim Tolak Eksepsi Novanto

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi Setya Novanto tentang dakwaan jaksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan terhadap Novanto sudah sah secara hukum dan keberatan yang disampaikan dinilai tidak cukup beralasan.

"Menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," ungkap ketua majelis hakim, Yanto, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang pokok perkara dilanjutkan pekan depan, Kamis (11/1/2018). Dalam kesempatan tersebut, hakim Yanto juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"Persidangan selanjutnya akan diagendakan satu minggu dua kali dimulai dari Kamis," ungkap hakim Yanto.

Sementara Novanto menyatakan dirinya menghormati putusan sela tersebut.

"Kami sudah mendengarkan, saya sangat menghormati putusan dan saya akan ikuti secara tertib dan saya ucapkan terima kasih," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto sudah membacakan eksepsi. Dalam eksepsi tersebut disampaikan menurut kuasa hukum Novanto, dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.

Tag: setya novanto