Isu Bupati Husniah Selingkuh Memanas, DPRD Gowa Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket

ERA.id - Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket demi menyorot isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Pembahasan ini pun segera dibahas ke tingkat lanjut usai digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat paripurna.  

Juru Bicara DPRD Gowa, Taufik Surullah saat konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Senin kemarin mengaku, sebagaimana publik telah mengetahui pada 11 Mei 2026, DPRD Kabupaten Gowa telah merampungkan forum RDPU gabungan komisi.

Selain itu, juga memanggil para penyampai aspirasi, saksi serta memvalidasi keterangan atas tiga isu, mendengar dan menyetujui hajat hidup orang banyak dan muruah kepemimpinan di Gowa.  

Selain isu dugaan perselingkuhan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau 'abuse of power' terkait pemutusan sepihak penerima beasiswa Strata tiga (S3), serta dugaan penyalahgunaan anggaran pada program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Terkait dengan surat tanggapan pembelaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berisi alasan-alasan terkait penyelenggaraan pemerintahan, kajian hukum dan tata negara kepada DPRD Gowa, kata Surullah, dinilai tidak berkaitan dengan substansi masalah.

"Tanggal 21 Mei 2026, kami telah menerima surat tanggapan dari Bupati Gowa. Namun, setelah melakukan pencermatan secara saksama dan kajian hukum tata negara yang mendalam, DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan menolak dan menganggap surat tanggapan Bupati tidak sah secara substansi pengawasan," tuturnya.

Mengapa demikian, lanjut dia, karena Bupati gagal menjawab substansi persoalan. Tapi, justru mencoba berlindung di balik tameng hukum formal seperti asas praduga tak bersalah dan dalil sub judice, seolah-olah fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gowa mati hanya karena ada proses hukum yang berjalan di luar.

"Kami tegaskan di sini, DPRD bergerak di bawah mandat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami tidak sedang menyidangkan perkara pidana ataupun perdata. Kami sedang menguji etika pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan sumpah jabatan sebagai kepala daerah," katanya lagi.

Wakil Ketua II DPRD Gowa ini mengungkapkan, sejauh ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun Bupati Gowa dengan Pimpinan maupun Anggota DPRD Gowa untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Satu-satunya respons tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan, dan yang dimaksud adalah komunikasi informal itu di luar wilayah Kabupaten Gowa. Perlu kami tegaskan itu bukan cara berkomunikasi yang baik. Tidak ada inisiatif dari Bupati," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Gowa, Rudi Kadiaman menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas tudingan yang berkembang. Seluruh tuduhan dialamatkan kepada kliennya adalah tidak benar. Pihaknya menduga ada politisasi dan narasi subjektif dibangun dibalik pengusulan hak angket itu. 

"Kami tentu tidak akan tinggal diam melihat kesewenangan ini. Kami segera mengambil langkah hukum secara terukur. Persuratan yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa juga sudah dijawab klien kami," ujarnya menekankan.