Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang Usik Husniah Dilapor ke Bareskrim

ERA.id - Bareskrim Polri mulai mengusut pengaduan masyarakat (dumas) terkait polemik hak angket DPRD Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Penyidik Bareskrim Polri pun memanggil perwakilan masyarakat Gowa selaku pendumas untuk memberikan klarifikasi atas dumas yang diajukan pada Kamis (16/7) kemarin.

Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar mengatakan pihaknya membawa bukti tambahan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dalam klarifikasi ini.

"Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami. Jadi, semua konten video kami sudah punya, ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," kata Muallim Bahar di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dia menambahkan sejumlah materi didiskusikan dengan penyidik terkait dumas tersebut. Pertama, terkait dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, perlindungan data pribadi hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.

"Jadi, rekan-rekan sekalian, terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," tuturnya.

Dugaan tindak pidana ini diduga terjadi karena Pansus Hak Angket telah keluar dari koridor kewenangannya yang diatur dalam tata tertib legislatif. Sebab, DPRD tidak berwenang mengurusi urusan pribadi seorang pejabat.

Di sisi lain, Muallim menyebut pihaknya meyakini Sitti Husniah bersedia diperiksa jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

Diketahui, konstelasi politik di Kabupaten Gowa baru-baru ini menyuguhkan drama, ketika DPRD menggulirkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Sitti Husniah sendiri sudah menanggapi hak angket tersebut. Dia mengaku menghormati Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, Husniah menilai pembahasan telah ranah privat di luar kebijakan pemerintahan.

"Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan," ujarnya.

Sementara itu, DPRD mengklaim sedang menjalankan mandat rakyat untuk menjaga integritas pemerintahan. Dewan merasa perlu meluruskan sejumlah pandangan yang dinilai keliru agar tidak menimbulkan penyesatan opini di tengah masyarakat.