Polisi Periksa Keanu Agl hingga Awkarin Soal Kasus Hanania Group, Ini Alasannya
ERA.id - Selebragm Keanu Angelo atau Keanu Agl, Dara Arafah hingga Karin Novilda alias Awkarin, akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus travel umroh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Keanu Agl dan kawan-kawan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kepolisian terbuka untuk memanggil sejumlah nama selebgram untuk dimintai keterangan di kasus Hanania Group.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT
Hasanahtama Internasional tersebut atau Hanania Group," ujar Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Imanuddin menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah selebgram ini dilakukan lantaran Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan alias ASF, menggunakan dana jamaah untuk membayar mereka sebagai pemengaruh di media sosial. Bahkan ASF juga menggunakan uang jamaah untuk keperluan lain selain kepentingan perjalanan umrah.
"Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga akan menelusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka dalam kasus penggelapan dana jamaah Hanania Group. Penelusuran asset ini dilakukan demi memulihkan ataupun mengembalikan kerugian para korban akibat kasus ini.
"Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka," tegasnya.
Sebelumnya pada 29 Mei 2026, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan atau ASF sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan pun dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Sejauh ini total kerugian yang dilaporkan ke pihak berwajib mencapai Rp12,14 miliar. Dari total kerugian tersebut, polisi menduga akan angka tersebut akan terus bertambah.