Jabatan ASN Boleh Diisi Polisi, DPR: Berangkat dari Putusan MK

ERA.id - Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6) kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang.

Aturan ini kemudian membolehkan polisi aktif bisa menempati jabatan sipil. Akhirnya banyak publik yang merasa heran dengan keleluasaan aparat mengisi pos-pos jabatan yang seharusnya diisi oleh non aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pun menjawab perbincangan publik itu. Dia bilang, pihaknya sudah mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri.

Ia menjelaskan pengaturan tersebut berangkat dari dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada November 2025 dan 223/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Januari 2026.

Menurut Habiburokhman, dalam putusan nomor 114/2025, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan batasan yang tegas. MK juga menutup celah penempatan anggota Polri di luar institusi hanya berdasarkan penugasan Kapolri.

"Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," katanya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, putusan nomor 223/2025 mengatur konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri. Dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Polri.

Komisi III, kata Habiburokhman, memandang dua putusan MK tersebut berupaya menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang atau nondiskriminatif terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri," tuturnya.

Ia melanjutkan kedua putusan tersebut saling berkesinambungan sehingga harus dibaca sejalan dan satu napas. Hal itu kemudian dituangkan oleh pemerintah dan DPR melalui norma Pasal 28A dalam revisi Undang-Undang Polri.

Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh polisi aktif hanya dilakukan sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan presiden.

Pasal 28A mengatur anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), Kemenkum (Kementerian Hukum), atau BNN (Badan Narkotika Nasional)," ucap Habiburokhman.

Pengisian jabatan pada institusi di luar itu masih dimungkinkan. Namun, ia menegaskan hal itu diatur ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari kementerian/lembaga dan berkaitan dengan keahlian yang dimiliki anggota Polri atau penugasan dari presiden.

"Di luar itu semua maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah," kata dia.