Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka keempat ini dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS).
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Asep merupakan orang dekat dari satu di antara tersangka korupsi MBG, yakni Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Dalam praktiknya, Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony bahkan sampai memberi akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya. Asep menerima uang dari Sony setelah mengatur titik-titik SPPG.
Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini. Selain Sony, dua tersangka lainnya ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Hasil pengusutan, banyak SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN. SPPG itu sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
Mitra SPPG itu terafiliasi dengan Dadan, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Yayasan-yayasan ilegal itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain itu, para tersangka rupanya juga melakukan mark up pada pengadaan barang dan jasa dalam program BGN. Mereka melakukan melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berikut mark up yang dilakukan Dadan dkk.
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun;
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
3. Pengadaan tablet sekira 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.