Kata Polri soal Brigjen Iwan Jadi Tersangka Korupsi oleh Kejagung Usai HUT Bhayangkara ke-80
ERA.id - Polri menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Namun, Isir belum menyampaikan kapan Brigjen Iwan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia hanya menegaskan anggota yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Diketahui, penetapan Iwan sebagai tersangka dilakukan sehari setelah Polri melaksanakan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara pada Rabu (1/7) kemarin.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN (Badan Gizi Nasional) sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Kamis.
Adapun peran Iwan yakni meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG. Alat itu dijual dengan harga yang sudah ditentukan oleh Iwan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ungkapnya.
Iwan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung; dan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Kemudian Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM); serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.