Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang
ERA.id - Kuasa hukum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Dafrizal Djamari menuduh Permadi Arya atau Abu Janda, tak punya iktikad baik setelah menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatra Barat (Sumbar) intoleran.
"Tidak pernah meminta maaf baik melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," kata Dafrizal Djamari di Bareskrim Polri, Senin kemarin.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menyebut masyarakat Sumatra Barat "barbar". Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Terlapor dinilai melanggar Pasal 242 KUHP.
Dafrizal mengatakan Abu Janda hanya membantah dirinya pernah melontarkan hinaan kepada masyarakat Sumatra Barat setelah dilaporkan ke Bareskrim. Hanya saja, bantahan itu tidak diselingi pernyataan maaf.
"Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatra Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," ucapnya.
Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey dimintai keterangan terkait pelaporannya terhadap Abu Janda pada Senin kemarin. Dia mengaku pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan disodorkan 30 pertanyaan.
DPP IKM juga menyerahkan sejumlah barang bukti mengenai pernyataan Abu Janda berupa tangkapan layar, potongan video dari media sosial, juga keterangan saksi untuk memperkuat laporannya.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatra Barat," kata Braditi.
Dia berharap penyidik segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika tahapan sudah penyidikan, Abu Janda bisa ditetapkan sebagai tersangka bila telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA ini.
"Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami bukti-bukti permulaan sudah cukup," tutur Braditi.