Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung
ERA.id - Barisan Pemuda Antikorupsi menggelar meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya.
Dalam demonstrasi yang digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (Jakpus) serta gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026), mereka menyinggung Febrie yang terseret kasus korupsi yang kini sedang ditangani Polri.
"Ironisnya hari ini, Kejaksaan malah menjadi sumber masalah pemberantasan korupsi. Katakan saja kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga menimbun harta hasil TPPU berupa pecahan uang dolar, rupiah, dan batangan emas," ujar Koordinator Aksi, Faldo.
Oleh karenanya, Barisan Pemuda Anti Korupsi mendesak agar Kejagung mengevaluasi total dan membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi ataupun skandal korupsi. Hal tesebut penting dilakukan agar marwah institusi penegak hukum di Indonesia dapat kembali dipercaya publik.
"Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi keterlibatan oknum petinggi Kejagung dalam pusaran kasus korupsi dinilai telah merusak kepercayaan publik secara mendalam terhadap Korps Adhyaksa," jelasnya.
Faldo mengatakan Kejagung perlu membersihkan jaksa nakal yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Hukum sendiri, katanya, tak boleh ada impunitas bagi pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Dia lantas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. Ditegaskannya, hukum tidak boleh tebang pilih dan dugaan keterlibatan oknum Jampidsus dalam tindakan koruptif harus diungkap secara terang benderang.
"Penegakan hukum hukum harus berlandaskan keadilan, bukan pesanan. Copot dan periksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi yang menyeretnya," tuturnya.
Sebelumnya Febrie mengakui jika rumah mewah yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan miliknya pribadi.
Dalam penggeledahan itu polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura. Jika ditotal nilainya mencapai Rp476 miliar.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jumat.
Meski telah diakui kepemilikannya, rumah mewah itu ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.