Kejagung Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi Eks Jampidsus Febrie
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, telah ada upaya intervensi dari pelbagai pihak di kasus korupsi itu.
"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujar Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Bhatara menilai masyarakat akan mempersepsikan hukum tebang pilih jika Febrie tidak segera ditahan. Sebab dalam banyaknya perkara korupsi Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka bebas dalam proses penyidikan.
"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. Bhatara khawatir jika nantinya pengaruh Febrie masih dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.
"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.
Selain itu, Bhatara juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. Salah satunya dengan memantau dan menilai kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.
"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," imbuhnya.