Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Cari Begal, Yusril: Tak Sesederhana Itu
ERA.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melempar ide kontroversi lagi. Setelah sekolah barak, kini membuat sayembara mencari begal. Masyarakat yang mendapatkannya, akan diberi duit jutaan.
Katanya, langkah itu merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan memburu pelaku.
"Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi," ujar Dedi di Arcamanik Bandung, Jumat silam.
Kalau terduga begal itu ditangkap warga dalam keadaan babak belur, maka Dedi akan membatalkan pemberian hadiah.
"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," ujarnya.
Kadung berpolemik di publik, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara.
Dia meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan patroli dan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu diajak berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum.
Ia menegaskan pula bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara. Walau pelaku tindak pidana, tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” ucap Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026(.
Menanggapi ide Dedi, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan sebab pembuktian seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Proses hukum tersebut membutuhkan waktu relatif lama karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” katanya.
Makanya ia menekankan bahwa penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.