Koalisi Sipil: Tak Perlu Libatkan TNI untuk Atasi Begal!

| 25 May 2026 20:36
Koalisi Sipil: Tak Perlu Libatkan TNI untuk Atasi Begal!
ILUSTRASI begal. (Antara)

ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil menentang langkah TNI dari Kodam Jaya yang mengaku turut menerjunkan prajurit untuk membantu kepolisian dalam memburu pelaku begal di Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Bhatara menyebut pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi di sektor keamanan, namun juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.

Indonesia telah memasuki era reformasi. Masa ini dibangun untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan agar TNI fokus pada fungsi pertahanan negara. 

Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, Bhatara mengatakan Indonesia makin bergerak mundur dari semangat reformasi serta memperlihatkan kegagalan memperkuat institusi sipil.

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berlebihan, dikatakannya dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil.

"TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat," tegasnya.

Dia lalu mengatakan negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik jika prajurit dikerahkan untuk mengatasi persoalan kejahatan jalanan.

Menurutnya, penggunaan pendekatan militer untuk menjawab persoalan kriminalitas sipil akan menjadi berbahaya karena membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat. Sebab negara menghadirkan logika perang dalam menyelesaikan persoalan hukum.

"Padahal, praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan mendasar yang dahulu dikoreksi melalui agenda Reformasi 1998, yaitu untuk mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil," tuturnya.

Dalam menangani begal, polisi memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Selain kepolisian, penanganan begal juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

Upaya pencegahan dan mitigasi oleh Pemda, satu di antaranya bisa dilakukan dengan pemetaan serta sosialisasi, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari.

"Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan. Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil lalu menyampaikan lima tuntutannya, yang berisi sebagai berikut.

"Mendesak:

1. Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.

3. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan patroli keamanan, memperkuat deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

4. Presiden dan DPR RI untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, serta menghentikan praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.

5. Pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, serta memastikan seluruh kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak dijadikan alat legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum."

Sebelumnya, Kodam Jaya menyatakan akan terus mendukung upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas maraknya aksi begal di Jakarta. Kapendam Jaya Letkol Arh. Noor Iskak mengatakan prajurit turut dikerahkan untuk membantu polisi dalam melaksanakan patroli.

"Kegiatan yang sudah kami lakukan selama ini sudah berjalan, seperti tadi disampaikan Bapak Kabid Humas, bahwa kami sudah melaksanakan kegiatan patroli-patroli bersama mulai dari tingkat bawah, (mulai dari) Koramil-Polsek, Kodim-Polres, sampai dengan Polda-Kodam," kata Noor saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Rekomendasi