Suami Emosi Sabetkan Celurit ke Istri yang Minta Cerai
ERA.id - Polres Serang, Banten, menangkap suami berinisial AG (41) yang menganiaya istrinya menggunakan celurit setelah korban meminta cerai.
Penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada leher dan jari kelingking kiri itu terjadi di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (6/8) silam.
Menurut Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, korban yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia mendatangi tempat anaknya yang berada bersama AG.
"Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," kata Andri di Serang, Minggu kemarin.
Sehabis dihajar, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pontang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama Polsek Pontang mengamankan AG di kediamannya pada Jumat (7/8).
Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah celurit kecil. Saat ini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Andi, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polres Serang mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan serta melaporkan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum.