Destry Selangkah Lagi Jadi Pjs Gubernur BI Sepeninggal Perry

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto ingin Destry Damayanti menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI sepeninggal Perry Warjiyo. Surat Presiden (Surpres) juga sudah dikirim ke DPR RI.

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (10/8/2026)

Dia mengatakan Surpres itu diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bersamaan dengan Surpres itu, Prabowo juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI yang kini jumlahnya berkurang satu orang.

Meski telah mengirim nama tunggal, Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan itu.

Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.