KPK Kembangkan Kasus Raja Juli Terima Amplop, Bidik Kader PSI Andi Saiful

ERA.id - KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus dugaan suap lewat amplop di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, mengatakan Saiful tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2026.

“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Budi.

Karena itu, penyidik KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengatakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK tidak memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada dalam amplop dan dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.