Polisi Tangkap Aktor RF Atas Kasus Narkoba, Revaldo Fifaldi?

ERA.id - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias RF diduga kembali ditangkap oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika. RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan adanya penangkapan seorang aktor papan atas pada Senin (24/8/2026). Aktor RF ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat.

"Bahwa benar telah diamankan saudara RF ya," ujar Wisnu saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (25/8/2026).

Wisnu tidak merinci lebih lanjut identitas dari RF yang diamankan tersebut. Ia hanya memastikan aktor yang ditangkap adalah seorang laki-laki.

Setelah berhasil diamankan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun mengamankan barang bukti dari tangan RF. Barang bukti itu termasuk plastik klip bekas sabu. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu. Jadi saudara RF ini diduga menyalahgunakan narkotika. Untuk narkotikanya jenis sabu," tegasnya.

Lebih lanjut, Wisnu menekankan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penangkapan dan penemuan barang bukti dari tangan RF. 

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut," pungkasnya. 

Sejauh ini nama Revaldo diduga kuat adalah aktor yang diamankan oleh pihak kepolisian. Apabila identitas RF merupakan Revaldo, maka penangkapan ini menjadi kali keempat baginya berurusan dengan kepolisian. 

Nama Revaldo tercatat pertama kali ditangkap pada tahun 2006 dengan vonis dua tahun penjara. Namun pada tahun 2010, ia kembali ditangkap pada 21 Juli atas kepemilikan sabu. Penangkapan kedua ini membuatnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. 

Sayangnya Revaldo tidak juga bisa lepas dari ketergantungannya pada narkoba. Ia Kembali ditangkap pada tahun 2023 dengan barang bukti berupa sabu, ganja dan ekstasi.