RUU Perampasan Aset Tak Cuma Menyasar Kasus Korupsi
ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak cuma mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga sejumlah kejahatan lain yang merugikan negara dan masyarakat.
Aturan perampasan aset di sejumlah negara, kata dia, sebenarnya tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. Seperti di Amerika Serikat, melalui rezim civil forfeiture yang mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.
Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.
Dia mencontohkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik bandar dan jaringan teror. Langkah tersebut diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.
Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga diperlukan untuk memulihkan kerugian korban karena pengembalian kerugian kerap terhambat akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.
Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, dia mengatakan aparat penegak hukum yang menjalankan UU Perampasan Aset harus berintegritas dan tidak korup serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.