Viral Toko Diduga Beli Emas Milik Konsumen dengan Turunkan Karat secara Sepihak

ERA.id - Viral di aplikasi Threads ada toko yang diduga membeli emas konsumen dengan kadar karat yang lebih rendah dari aslinya serta pembeli merasa dipaksa untuk menjual emasnya usai toko itu mengecek.

Akun @info_pertamaid yang menyebarkan ulang info ini dari akun @khildada. @info_pertamaid menginfokan bahwa diduga toko menurunkan kadar emas 24 karat menjadi 20 hingga 21 karat.

Ditulis juga awalnya pihak toko menawarkan pengecekan gratis, namun pelanggan akhirnya tak diperbolehkan mengambil kembali emasnya dan dipaksa untuk menjualnya di toko tersebut.

"LM akupun jd 20k dan 21 aneh," tulis @khildada dalam keterangan foto.

Akhirnya dia terpaksa tetap menjual emas tersebut karena staf toko beralasan bahwa pengecekan barang di atas jumlah tujuh keping mewajibkan adanya transaksi.

Terlampir pula foto bukti struk yang tertulis tanggal 07 Juli 2026 dengan nomor order BAST-AU/JECIL/20260707/ 18831. Pihak pembeli dalam struk tersebut tertulis sebagai "Jual Emas Indonesia", sementara pihak penjual tertulis bernama Hilda.

​Dalam rincian struk tersebut, terlihat beberapa item logam mulia (LM) beserta keterangan berat dan karatnya. Terdapat produk berupa LM seberat 0.1 gram yang dinilai memiliki kadar 20K seharga Rp 169.940.

Selain itu, terdapat dua item LM masing-masing seberat 0.25 gram dan 0.1 gram yang dinilai memiliki kadar 21K. Sementara itu, untuk dua produk lain yang juga tertera pada struk yang sama, masing-masing dinilai memiliki kadar 24K.

Tentu saja ini masih bersifat klaim sepihak dari pihak konsumen di media sosial. Hingga kini pihak toko belum menjelaskan lebih jauh soal prosedur standar operasional (SOP) pengecekan karat logam mulia serta kebijakan transaksi di gerai mereka.