PDIP Kritik RUU Permusikan di Depan Milenial
Hasto datang mengenakan jaket bomber berlambang nomor urut 01, celana jin, dan sepatu pantofel hitam. Di tengah rintik hujan sore yang tak terlalu deras, ia cukup menikmati penampilan band lokal di halaman Pasar Cibadak, Sukabumi.
Dalam sambutannya di depan remaja Sukabumi yang hadir, Hasto mengingatkan betapa pentingnya ruang kreatifitas dalam bermusik. Ia juga mempersoalkan proses penggodokan Rancangan Undang-Undang Permusikan yang mengundang pro dan kontra.
"Kami berikan perhatian karena ada pihak pihak yang mencoba untuk sekadar memasukkan regulasi melalui sebuah undang-undang, termasuk RUU Permusikan misalnya," ucap Hasto di lokasi, Jumat (8/2/2019).
Kata Hasto, PDIP memandang RUU Permusikan ini sebelumnya belum begitu diperlukan. Hasto melihat ruang kreasi yang muncul dari bawah, itu harus sepenuhnya diberikan suatu keadilan. Inilah yang menurutnya berbanding dengan sejumlah pasal di RUU Permusikan.
"Taruhlah sebuah UU kemudian dibuat hanya karena kepentingan industri tertentu, kepentingan modal tertentu, yang kemudian di balik UU itu muncul berbagai kepentingan yang pada akhirnya bisa membunuh ruang kreatifitas di dalam seni itu sendiri," ungkap Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf tersebut.
Hasto lalu meminta dukungan kepada para milenial untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Dengan begitu, jika terpilih nanti, Jokowi bisa menampung gerak kreativitas para anak muda.
"Mari berkreasi bersama dengan Pak Jokowi, mari kita perkuat kepribadian kita sebagai bangsa dalam semangat anak muda, semangat yang penuh dengan juang dan daya kreativitas," pungkasnya.
Untuk kamu tahu, RUU Permusikan menuai protes keras dari sejumlah pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mulai dari petisi sampai pernyataan sikap di akun sosial media masing-masing mereka suarakan.
RUU ini dianggap memuat pasal karet dan membatasi kreativitas musisi dalam menyuarakan kritik terhadap keadaan sosial dan pemerintah. Ada salah satu pasal yang menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi, yaitu pada pasal 5.
Pasal itu melarang musisi mendorong kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, pornografi, kekerasan seksual, eksploitasi anak, serta memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan antargolongan.
Pasal ini juga melarang musisi menistakan atau menodai nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, membawa pengaruh negatif budaya asing, serta merendahkan harkat dan martabat manusia. Pasal 50 lantas menyatakan pelanggar pasal 5 diancam hukuman pidana penjara.