Novanto Belum Niat Jadi Justice Collaborator

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, tidaak ingin kliennya menjadi bulan-bulanan, dianggap tukang fitnah seperti sidang-sidang sebelumnya. Sebab itu, Novanto dia sebut tidak akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) 

"Kita kan tidak mau menimbulkan fitnah. Itu harus ada fakta, harus ada bukti kami dan saksi. Saya kira, kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto bulan-bulanan, difitnah seperti di sidang lain," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Kamis, (4/1/2018).

Dalam persidangan, majelis hakim  menolak eksepsi Novanto tentang dakwaan jaksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kerena itu, sidang pokok perkara dilanjutkan pekan depan, Kamis (11/1/2018).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang ditemui di tempat terpisah mempersilakan Novanto jika berkeinginan menjadi justice collaborator. Pasalnya, justice collaborator bisa meringankan hukuman terdakwa bila divonis bersalah oleh hakim.

"Jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun dapat diturunkan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta.

Namun, lanjut Febri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para terdakwa yang ingin menjadi justice collaborator. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, mampu mengungkap tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus hukum yang dijalaninya.

"Jika terdakwa memiliki itikad baik silakan ajukan ke KPK, tentu dipertimbangkan dan akan dipelajari terlebih dahulu," tandasnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak lengkap sehingga mengaburkan dakwaan. Adapun Novanto didakwa mengintervensi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Tag: setya novanto