Mari Bertekad Kurangi Sampah Plastik

Jakarta, era.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Terutama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat.

“Tanggung jawab pengelolaan sampah bukan semata berada di tangan pemerintah. Masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban umum upaya-upaya pengurangan sampah dari sumbernya,” tuturnya di acara Rakernas Indonesia Bersih di Gedung Manggala Wanabakti, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/2/2019). 

Pada perkembangan empat tahun terakhir, kata Siti, terlihat aktualisasi dan inisiatif kelompok masyarakat dan aktivis meningkat cukup signifikan. Hal itu, kata Siti dapat diikuti dari kegiatan aksi kebersihan serentak dalam rangka HPSN 2015, 2016, 2017 dan 2018.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Langkah masyarakat semakin sistematis antara lain melalui langkah-langkah Bank Sampah yang pada saat ini mencapai sebanyak 7.488 unit dari sebelumnya (2015) sebanyak 1.172 unit,” katanya.

Ke depan, kata Siti, berbagai upaya pengelolaan sampah baik pengurangan sampah dari sumbernya maupun penanganan sampah perlu dilakukan lebih sistematis lagi, terintegrasi dan masif dari hulu hingga hilir.

“Upaya yang dilakukan dengan kerja keras tiada henti dan tanpa rasa lelah serta konsisten, menampakkan hasil yang cukup positif. Pada tahun 2018 dengan penduduk 265 juta, jumlah timbunan sampah di negara kita mencapai 65,79 juta ton per tahun, di mana jumlah sampah terkelola mencapai 72 persen atau meningkat dari 64,76 persen dari tahun 2015,” terangnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto Istimewa)

Siti menjelaskan, hal ini juga sejalan dengan peningkatan persentase angka pengurangan sampah. Pada tahun 2015 pengurangan sebesar 1.74 persen, meningkat menjadi 2,76 persen pada tahun 2018.

Sedangkan, katanya, penanganan sampah pada tahun 2015 sebesar 62,96 persen meningkat menjadi 68,83 persen pada tahun 2018. Komposisi sampah plastik tahun 2016 sebesar 16 persen dari timbulan sampah nasional, menurun menjadi 15 persen pada tahun 2018.

“Demikian halnya dengan TPA (tempat pemrosesan akhir) open dumping yang semakin berkurang dari 55 persen tahun 2015 menurun menjadi 45 persen pada tahun 2018,” tuturnya.

Perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah laut, terutama plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.

“Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya bagi manusia dan swasta. Karena mengganggu kesehatan apabila debris masuk ke dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan (food chain). Untuk itu dengan Perpres 83/2018 Pemerintah bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” jelasnya.

“Kita juga mengetahui dan memahami tantangan pengelolaan sampah, dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang akan berakibat meningkatnya volume dan jenis sampah selain hadirnya karakteristik sampah yang semakin beragam. Kita hadapi tantangan itu dengan langkah sistematis dan kerja kolaboratif dalam semangat gotong royong,” tutupnya.