Mantan Komisioner KPU Ajak Masyarakat Pantau Incumbent
Menurut Chusnul, jika dilihat dari berbagai aspek dan aktornya, kecurangan bisa terjadi. Alasannya karena melihat longgarnya aturan perundang-undangan yang mengatur teknis pelaksanaan pemilu.
"Dari mulai aturan, itu bisa saja aturannya memudahkan kecurangan. Coba dicek peraturan KPU tentang penghitungan suara pada saat hari H, itu pilpresnya di depan atau di belakang? Yang kita baca, penghitungan suara pilpres itu di belakang," katanya.
Chusnul menilai, penghitungan surat suara pilpres yang diakhirkan justru berpotensi menimbulkan kecurangan. Sebab, secara psikologis, baik penyelenggara pemilu, saksi, maupun masyarakat, telah kelelahan.
"Anda bisa bayangkan, sudah jam 11 malam, semua sudah capek, terakhir baru kita hitung surat suara pilpres," tuturnya.
Selain itu, menurut Chusnul calon incumbent yang maju baik di pemilu legislatif maupun pilpres harus diawasi. Dia mengatakan, gerak-gerik incumbent harus dipantau. Sebab, hanya incumbent yang memiliki akses dan menguasai aparatur negara, APBN dan APBD baik di legislatif maupun di eksekutif.
"Ini juga harus diawasi, sejauh mana mereka menggunakan akses anggaran APBN dan APBD untuk kemudian itu bisa menguntungkan diri sendiri," terangnya.
"Jadi kalau dilihat dari situ, semua berpotensi untuk melakukan kecurangan. Tapi semuanya itu berada di tangan penyelenggara, KPU, Bawaslu dan DKPP, apakah bisa mewujdukan pemilu bersih, jujur dan adil," tutupnya.