Moeldoko Duga Kampanye Hitam di Karawang Dirancang Terstruktur

Jakarta, era.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menduga ada strategi kampanye terstruktur dalam kasus penahanan tiga ibu-ibu tas dugaan kampanye hitam di Karawang yang menyasar calon presiden Joko Widodo. 

"Ini (kampanye) terstruktur lah. Enggak mungkin dia menjalankan kalau enggak ada perintah. Sekarang yang melakukan siapa? Emak-emak pakai bahasa seperti itu kan? Bahasanya teratur atau tidak? Kan begitu," ujar Moeldoko di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memang telah menegaskan bahwa dugaan kampanye hitam tersebut bukan suruhan mereka. Namun, Moeldoko menganggap bisa saja kubu paslon 02 tersebut cuci tangan atas kasus ini.

"Mana bisa emak-emak bikin isu begitu. Enggak usah lah bodoh-bodohi rakyat. Ini yang saya sedih itu, berpakaian muslim tetapi menfitnah orang kayak begitu. Itu kan keterlaluan," jelas dia.

Meskipun ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menyatakan bahwa dasar hukum yang menjerat bukanlah Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 Tentang Pemilu.

Aturan itu memuat larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Sementara, ketiga ibu-ibu bukan masuk dalam struktur tim kampanye BPN.

Karenanya, Moeldoko bilang sah-sah saja jika mereka terjerat dengan pasal lain selain UU Pemilu. "Kalau Bawaslu mengatakan enggak ada pidana di pemilu, ya pidana umum," kata dia.

Sebelumnya, warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi - Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang. 

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti: "Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".

Baca Juga : Nasib Apes 3 Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam

Tag: moeldoko pelanggaran kampanye