Jalani Persidangan, Bahar Smith Didakwa Pasal Berlapis
Materi dakwaan kesatu primer yang dibacakan oleh jaksa Bambang, menyebutkan Bahar diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Sedangkan untuk dakwaan subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
"Kedua primair perbuatan terdakwa HB Assyaid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Subsidair, perbuatan terdakwa HB Assyaid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana," kata Bambang saat pembacaan dakwaan, Bandung, Kamis, 28 Februari 2019.
Sementara untuk dakwaan lebih subsidair terhadap Bahar, diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Ditambah dakwaan lebih subsidair lagi, diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Untuk dakwaan yang ketiga, Bambang mengatakan perbuatan Bahar diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dakwaan itu tim kuasa hukum menerimanya dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan mendatang.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. Sementara 3 tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Keenam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dua anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith alias Habib Bahar mendapat penjagan ketat dari petugas keamanan. Otoritas itu mengerahkan 1.321 personil, terdiri dari Kepolisian Jawa Barat dan TNI.
Aksi yang digelar di luar persidangan Bahar Smith (Arie/era.id)
Aksi yang digelar di luar persidangan Bahar Smith (Arie/era.id)