Ajukan Penangguhan Penahanan, Bahar Jadikan Istri Sebagai Jaminan, Denny Siregar: Mirip Mustofa Nahra Suka Jaminkan Istri
ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar buka suara terkait dengan Bahar bin Smith yang kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan menjaminkan istrinya.
Permintaan penangguhan penahanan ini merupakan kedua kalinya yang diajukan oleh Bahar bin Smith.
Denny pun menyindir Bahar bin Smith yang memutuskan istrinya menjadi jaminan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Denny, sikap tersebut sama dengan yang pernah dilakukan juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat terlibat kasus penyebaran berita hoaks pada 2019 lalu.
"Mirip si @TofaTofa_id, Suka jaminkan istri," jelas Denny melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan terkait kasusnya.
Pada pengajuan kali ini, Bahar menjadikan istrinya sebagai jaminan. Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan Bahar sempat ditolak beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pada awal Januari lalu, Polda Jabar menetapkan dan menahan Bahar bin Smith.
Penyidik Polda Jabar menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.
“Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan, mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.