TKN Berharap Ratna Sarumpaet Ungkap Nama Lain di Persidangan
"Sejak awal kita menduga ini bukan sesuatu yang kebetulan, tetapi sesuatu yang kelihatannya memang disiapkan sebuah skenario, tapi ini sebuah dugaan," kata Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Usman Kansong di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
Dugaan itu, lanjut Usman, terlihat dari kerapihan skenario penyebaran hoaks itu sendiri. Termasuk saat jumpa pers pasca kejadian dan sejumlah peristiwa lainnya dalam penyebaran hoaks.
Beruntung, kata bilang, polisi lebih canggih sehingga dapat segera membongkar kasus tersebut. Dia yakin, pengadilan dapat menuntaskan kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet. Termasuk membuktikan tudingan adanya aktor lain dalam kasus tersebut.
Ilustrasi (era.id)
"Pengadilan nanti akan membuktikan dan kita yakin. Karena pengadilan kita independen tanpa dipengaruhi oleh yang lain, karena kekuasaan pengadilan kita kan memang bersifat independen," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan bilang, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses peradilan Ratna Sarumpaet. "Biarkan ini berjalan sesuai dengan koridornya, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Biar ini terbuka di masyarakat. Biar masyarakat paham dan mengetahui tentang duduk persoalannya," kata Irfan.
Meski begitu, Irfan mengatakan, tim pemenangan paslon 01 tak mau ambil keuntungan dari kasus yang menjerat ibunda Atiqah Hasiholan tersebut. "Kami tidak mau menjadikan persidangan Ibu Ratna ini kami eksploitasi untuk kepentingan elektoralnya Pak Jokowi," tegasnya.
Supaya kalian tahu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menghadapi sidang perdana. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kelakuan Ratna telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ratna sendiri menyebut dakwaan JPU aneh. Kata dia, kasus yang menjeratnya tak lebih dari politisasi.
Dalam persidangan, JPU menyebut ucapan yang diutarakan Ratna soal penganiayaan dirinya sebagai rangkaian kebohongan. Jaksa menyebutkan saksi yang menerima foto dari Ratna adalah Achmad Ubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso.
"Perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi," kata jaksa Rahimah pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Hal tersebut, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.