KPU Tolak Usul Kotak Suara Disimpan di Gudang TNI
Arief bilang, KPU tak mungkin menyimpan kotak suara di markas TNI tersebut. "Nanti kalau saya simpan di sana ada yang curiga lagi," tutur Arief di Kantot KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Lagipula, lembaga penyelenggara pemilu tersebut sudah punya Peraturan KPU (PKPU) yakni mekanisme yang mengatur proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Saya katakan KPU sudah menyusun aturannya, baik untuk pemilu maupun pemilukada. Aturan itulah yang akan di jalan," ungkap dia.
Untuk kamu tahu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengusulkan kotak suara diletakkan di kantor Koramil setempat usai pencoblosan. Andre khawatir dengan potensi kecurangan lantaran perangkat daerah hingga desa mendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Kita menyaksikan secara telanjang sekarang bahwa gubernur, wali kota, bupati bahkan camat kepala desa mendeklarasikan diri mendukung Pak Jokowi. Ini menunjukkan ada Indikasi tidak netral aparatur pemerintah," ujar Andre.
Andre menilai rawan, bila kotak suara yang terbuat dari kardus tersebut disimpan di kantor camat setempat. Apalagi sejumlah camat di Makassar terang-terangan mendukung paslon nomor urut 01.
"Jam 01.00 WIB, jam 02.00 WIB kalau sudah tidak ada yang menunggu lagi di kantor kecamatan (gimana). Nah supaya tidak ada kekhawatiran bersama, cari dong institusi di Republik Indonesia ini yang dicintai rakyat siapa? Tentara, TNI. Nah kenapa enggak kita taruh di kantor Koramil," katanya.
Andre menjelaskan, nantinya para pihak terkait bisa menjaga kotak suara bersama di kantor Koramil serta pihak timses 01 dan 02. Politikus Partai Gerindra itu akan mengusulkan wacana tersebut ke BPN dan Komisi Pemilihan Umum.