Mari Hentikan Penyebutan Frasa Kafir untuk Nonmuslim
Dalam salah satu sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019, membahas status nonmuslim di Indonesia. Seperti dikutip dari NUonline, mereka mencoba melihat status nonmuslim dalam konteks berbangsa dan bernegara. Sampailah pada sebuah kesimpulan, umat nonmuslim negeri ini tidak perlu dipaksakan untuk dipadankan dengan kata 'kafir'.
Pimpinan sidang, KH Abdul Muqsith Ghozali bilang, penyebutan kafir itu bisa saja menyakiti perasaan nonmuslim di Indonesia.
"Kata kafir menyakiti sebagian kelompok nonmuslim," kata KH Abdul Muqsith Ghozali.
"Karena itu, para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," lanjut dia lagi.
Tapi keputusan ini masih dalam skala kecil. Maksudnya, bukan serta merta NU akan langsung merevisi seluruh kata kafir yang ada di Alquran maupun hadis.
"Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," ucapnya.