Rekomendasi Ombudsman untuk Reformasi Agraria

Jakarta, era.id - Ombudsman RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA). Hal itu diperlukan untuk membantu lebih cepat menuntaskan program reforma agraria di sisa kepemimpinannya selama hampir lima tahun ini.

"Reforma agraria adalah agenda konstitusional untuk mengembalikan kesetaraan atas ketimpangan lahan, maka dia bukan agenda eksekutif semata. Dengan pertimbangan hal tersebut, perlu inisiatif presiden untuk membangun konsensus nasional," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Menurut Ombudsman, konsensus ini dapat berupa badan yang bersifat ad hoc untuk waktu tertentu. Badan ini juga mesti berasal dari lintas sektor, kredibel, partisipatif, dan otoritatif yang langsung dipimpin oleh presiden.

"Konsensus ini dapat yang melibatkan lembaga legislatif, MA (yudikatif), BPK, OJK, karena ini menyangkut menjaga iklim usaha terutama perusahan yang sudah punya konsesi besar. Walau perpres sudah ada, perangkat sudah ada, kalau konsensus nasional tidak dilakukan ini jadi mubazir," ungkap dia.

Meskipun nanti Jokowi tidak kembali terpilih menjadi presiden periode 2019-2024. Badan konsesus ini tidak akan menjadi masalah. 

"Ini adalah agenda konstitusional, bukan sekadar programatik. sangat keliru kalau reforma agraria dianggap janji programatik presiden terpilih," tambahnya.

Rekomendasi ini, kata Alamsyah dicetuskan Ombudsman setelah melihat isu reforma agraria sejak debat kedua Capres 2019. Di mana muncul perdebatan soal monopoli kekayaan agraria nasional di tangan segelintir orang dalam bentuk izin-izin konsesi skala besar, baik itu HGU, HGB, HTI dan izin-izin lainnya. 

Sependapat, Sekjen Konsorsium Reforma Agraria Dewi Kartika bilang seharusnya debat antar capres kemarin jadi momentum, baik bagi capres 01 maupun 02 untuk membuktikan visi misi soal reforma agraria. 

"Jadi, tidak hanya berbalsan pantun tapi difokuskan sebesar besarnya kemakmuran rakyat sesuai konstitusi, sesuai UU Pokok Agraria, TAP MPR, bahkan Perpres Reforma Agraria," ungkap Dewi.

Jadi, perdebatan Jokowi dan Prabowo ini sekaligus membuka tabir mendalamnya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Selama ini, distribusi alokasi sumber-sumber agraria nasional, utamanya tanah, belum menghadirkan rasa keadilan bagi mayoritas penduduk bangsa ini khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kaum miskin kota.

"Mereka mestinya sadar kalau konsensi tuan tanah itu memonopoli dan menyebabkan ketimpangan, harusnya mereja tunjukan kenegarawanannya untuk mendukung realisasi reforma agraria selama ini," tambahnya.

Tag: ombudsman jokowi jusuf kalla