Pemerintah Tak Akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan, pendidikan agama tidak mungkin dihapus dalam kurikulum sekolah, apalagi madrasah.
"Di negara sekuler seperti Inggris dan sejumlah negara Eropa Barat, bahkan pelajaran agama wajib di sekolah, baik di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah (public schools) apalagi di sekolah yang diselenggarakan oleh gereja (faith based schools)," jelas Kamaruddin Amin dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (6/3/2019).
"Apalagi di Indonesia, negara bangsa yang dikenal sangat religius, mustahil pelajaran agama dianggap tidak penting, dan akan dihilangkan," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, dalam empat tahun terakhir, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag justru terus berupaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan agama dan keagamaan.
Banyak program afirmatif yang dilakukan. Keberadaan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) misalnya, sebagai madrasah unggulan terus dikembangkan hingga jumlahnya semakin banyak dan tersebar di berbagai provinsi.
"Pesantren salafiyah dan ma'had aly (perguruan tinggi di pesantren) juga kita rekognisi dalam bentuk penyetaraan atau muadalah. Pemerintah juga siapkan RUU Pesantren untuk memberikan afirmasi dan rekognisi bahkan fasilitasi pada tradisi dan kekhasan keilmuan di pesantren," tuturnya.
"Sarana prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maju pesat. Sebanyak 58 PTKIN, semuanya memiliki gedung perkuliahan baru," sambungnya.
Intinya, kata Kamaruddin, penguatan pendidikan agama dan keagamaan telah banyak dilakukan Kemenag. Tidak hanya fisik, penguatan itu juga dilakukan pada aspek pengembangan SDM (beasiswa), kurikulum maupun penguatan proses belajar mengajar.
"Saya justru optimis, pendidikan agama ke depan di Indonesia akan semakin kuat dan berkualitas," tandasnya.