Marzuki Alie Diperiksa KPK

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," ungkap Juru KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (8/1/2018).

Marzuki datang sekitar pukul 10.05 WIB. Menggunakan batik hitam bercorak cokelat, dia langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun. 

Selain Marzuki, penyidik KPK juga memanggil dua mantan anggota DPR lainnya, yaitu Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz Attamimi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Marzuki sebelumnya disebut dalam tuntutan untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Dia disebut menerima uang panas sebesar Rp20 miliar. Terkait hal itu, Marzuki membantahnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP ini, Anang diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini setelah bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto. Adapun tersangka lain yang terlibat, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto.

Tag: