Marzuki Alie Polisikan 3 Terdakwa e-KTP

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sempat melaporkan terdakwa kasus e-KTP, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan karena namanya disebut sebagai penerima uang korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Ketiganya dilaporkan dengan dugaan pemberian keterangan palsu

Namun, laporan yang dibuat pada Maret 2017 itu tidak dapat ditindaklanjuti. Lantaran, tiga orang tadi sudah menjadi tersangka korupsi terlebih dulu.

"Ada kesepakatan, kalau ada kasus korupsi yang didahulukan kasus korupsinya. Maka laporan saya ditunda," ungkap Marzuki usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Dalam kesempatan ini, Marzuki mengaku tidak mengenal Irman yang sudah dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun dan Sugiharto yang juga sudah dijatuhi hukuman selama lima tahun. Ia juga mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dalam proyek tersebut.

"Engga kenal. Tanya saja yang ngasih. Tidak ada itu ngasih-ngasih," ungkap Marzuki Alie.

Marzuki Alie melaporkan ketiga orang tersebut karena menganggap mereka memberikan keterangan palsu. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut-sebut Politisi Demokrat itu menerima uang sebesar Rp 20 milyar dari kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

 

Tag: