Menimbang Logika Jerat Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme
Karding meyakini, pernyataan Wiranto tersebut karena dampak hoaks dan fitnah tak main-main di tengah masyarakat. Sehingga kata Karding, wajar saja sebagai Menkopolhukam Wiranto kemudian mengeluarkan inisiatif itu.
"Menurut saya memang hoaks ini yang memang sangat berbahaya karena dia bisa menyebabkan perpecahan," kata Karding kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Selain bisa menyebabkan perpecahan, kata Ketua DPP PKB itu ternyata hoaks bisa membuat orang ogah menggunakan hak suaranya alias golput. Soalnya, bisa saja masyarakat percaya isu hoaks yang disebarkan terkait pemilu.
"Orang jadi ketakutan akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya. Karena berita-berita hoaks yang disebarkan."
Karding bilang, warga Indonesia sebenarnya tak punya kebiasaan untuk berbohong. Jadi, banyaknya isu hoaks ini harusnya bisa menjadi kajian ke depan. Apalagi isu hoaks di Pilpres 2019 ini luar biasa.
"Ini harus menjadi kajian atau catatan kita ... Saya kira penekanan Menkopolhukam itu mengundang kita mencari solusi, agar penyebaran hoaks itu bisa kita hindari bahkan kita tiadakan."
Kata polisi
Kepolisian berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan dalam penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan penyebar hoaks dapat dikenakan UU Terorisme apabila memberikan ancaman atau menimbulkan suasana teror dan takut secara luas, misalnya melalui media sosial.
"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologisnya."
Saat terbukti kesengajaannya membuat rasa cemas dan takut, apalagi pelaku memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme, tentu dapat dikenakan UU Terorisme. Membuktikan kesengajaan itu diperlukan pendalaman dengan mengundang saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum.
Sementara jika dalam proses pembuktian, penyebar hoaks adalah masyarakat biasa yang baru pertama menyebarkan berita, narasi dan video bersifat hoaks, maka yang diterapkan adalah UU ITE.
"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum."
Supaya kalian tahu, sebuah pernyataan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. Ia bilang, penyebaran berita bohong bernada ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu adalah sebuah aksi terorisme. Pelakunya, bisa saja diganjar dengan Undang-Undang (UU) Terorisme.
Penyataan itu disampaikan Wiranto dalam menanggapi banyaknya berita-berita palsu yang menyebut penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 mendatang diselimuti berbagai ancaman soal keamanan.
Apa yang disampaikan Wiranto memang terdengar serius. Tapi, katanya ia punya alasan. Menurut Wiranto, penyebaran berita bohong terkait pelaksanaan pemilu kini sudah mulai menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Karenanya, otoritas hukum tak akan segan-segan mengganjar para penyebar hoaks itu dengan UU Terorisme.
"Saya kira (hoaks) ini teror. Meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum."
"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme."