Hari Pertama Jokdri Mendekam di Penjara
Dilansir Antara, Selasa (26/3/2019), dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam sejak diperiksa pada pukul 09.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ini adalah pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dari situ Jokdri diyakini ditahan sebagai tersangka. Jokdri tak memberikan pernyataan apapun ketika ditanya wartawan saat itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hari ini adalah hari pertama Jokdri ditahan. Kata Argo, Jokdri kaget dengan statusnya ini.
"Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri (Joko Driyono) melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Kondisinya normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari dokkes Polda Metro Jaya, kondisi normal tidak masalah," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada hari yang sama, ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah polisi.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.
Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Jokdri, juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.